MK Putuskan Caleg Pakai Suara TerbanyakJAKARTA - Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg pada Pemilu 2009 ditentukan melalui sistem suara terbanyak, bukan berdasar nomor urut. Dengan putusan itu, caleg yang menempati nomor buncit pun berkesempatan sama dengan mereka yang bertengger di urutan teratas.Putusan tersebut digedok setelah MK mengabulkan permintaan uji materiil pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permohonan diajukan oleh caleg PDIP Muhammad Soleh dkk serta caleg Partai Demokrat Sutjipto. Mereka merasa dirugikan atas penentuan lolos tidaknya caleg menjadi anggota dewan berdasar nomor urut.Menurut MK, pasal 214 tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Karena itu, MK menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 bertentangan dengan UUD RI 1945,” ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan kemarin. Selanjutnya, kata dia, MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahfud menyebutkan, dalil pemohon sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 sangat beralasan, sehingga MK mengabulkan permohonan itu . “Jadi, memang harus menetapkan anggota legislatif berdasar suara terbanyak,” ujarnya. Dalam permohonannya, Soleh cs meminta agar pasal 55 ayat (2) dan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Inti pasal 214 menyatakan, caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih ditentukan berdasar calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 bilangan dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Jika calon yang memenuhi syarat melebihi jumlah kursi, kursi diberikan kepada calon dengan nomor urut kecil. “MK mempertimbangkan ketentuan pasal 214 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari BPP (bilangan pembagi pemilih) atau menempati nomor urut lebih kecil, bertentangan dengan makna substantif dan prinsip keadilan,” tegas Mahfud.Mantan anggota DPR itu menambahkan, jika pasal 214 diterapkan, kalau ada dua orang yang tidak memenuhi syarat 30 persen dari BPP, penentuan dilakukan menggunakan nomor urut terkecil. “Hal itu yang tidak adil. Calon yang suara rakyatnya paling banyak bisa dikalahkan oleh calon yang suaranya lebih kecil,” ungkapnya. Dia yakin, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan siap melaksanakan. ”Walau tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasar putusan MK dalam perkara ini,” terang Mahfud. Sebelumnya, Soleh (caleg DPRD Jawa Timur untuk dapil I dari Partai PDIP dengan nomor urut 7) mengatakan, putusan mengajukan gugatan ke MK itu disebabkan efisiensi waktu mengingat masa pemilu yang makin dekat. Soleh juga yakin bisa memenangkan gugatan tersebut. Sebab, pemerintah sejak awal menyepakati penentuan caleg terpilih dengan mekanisme suara terbanyak. Bahkan, hal itu dilontarkan langsung oleh Presiden SBY.”Saya meminta pengujian pasal 55 dan 214 karena mengatur mengenai penetapan calon yang sama-sama memperoleh suara lebih dari 30 persen diputuskan berdasar nomor urut. Itu tidak adil. Misalnya, saya berada di nomor 7 mendapatkan 99 persen, tapi bisa kalah dengan calon nomor 1 yang hanya mendapatkan suara 30 persen lebih sedikit,” katanya. Sementara itu, meski MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu, satu hakim MK, yaitu Maria Farida, punya pendapat berbeda. Dia berbeda pendapat dengan hakim-hakim konstitusi lain saat memutuskan uji materiil Undang-Undang Pemilu. Maria tidak setuju bahwa pasal 214 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Maria, penetapan calon terpilih seperti diatur dalam pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 merupakan tindakan afirmatif dalam rangka memberikan peluang bagi keterpilihan calon perempuan. Karena itu, penetapan penggantian dengan suara terbanyak akan menimbulkan inkonsistensi terhadap tindakan afirmatif tersebut.”Dengan membatalkan pasal 214 huruf a sampai e, penetapan calon terpilih dilakukan berdasar siapa yang meraih suara terbanyak. Akibatnya, sistem zipper, yakni sistem di mana partai menempatkan minimal satu perempuan di antara tiga calon, menjadi tidak berguna,” katanya beralasan. Dikabulkannya gugatan UU Pemilu juga membawa angin segara bagi parpol yang mengajukan gugatan atas UU Pilpres. ”Kami berharap MK bisa bersikap bijak dan adil dalam memutuskan uji materi UU Pilpres ini,” ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di gedung MK kemarin. Dia juga mengatakan, jika memperhatikan materi gugatan, MK pasti mengabulkan. ”UU Pilpres bertentangan dengan UUD dan proses berdemokrasi,” tambahnya. Selain Hanura, parpol yang mengajukan gugatan UU Pilpres adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). ”Gugatan ini merupakan bentuk perjuangan Partai Hanura untuk kepentingan bangsa agar tak terjebak dalam status quo,” tegasnya. Terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menyatakan menerima hasil putusan MK tersebut. Sejak sebelum putusan ditetapkan, kata dia, KPU telah menyatakan akan melaksanakan apa pun putusan MK. ”Bagi KPU, ini sama sekali tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Andi. Meski begitu, dengan sistem suara terbanyak, KPU belum merumuskan bagaimana mekanisme penetapan suara tersebut. Satu pertanyaan yang muncul adalah apabila pemilih menandai nama (mencontreng) lambang partai, akan dikemanakan suara tersebut? ”Posisi seperti itu bukan wewenang kami. Kami akan konsultasi dulu kepada MK dan DPR,” jelasnya. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menambahkan, putusan MK itu praktis akan mengubah segala tata aturan penetapan calon terpilih. Dengan memilih suara terbanyak, otomatis aturan untuk menandai tanda gambar partai harus dihapus. ”Menandai partai menjadi tidak berlaku,” ujar Ray. Praktis, dengan suara terbanyak, DPR harus mengubah aturan yang ada. Yang pertama, DPR harus menetapkan aturan baru terkait tata cara pemungutan suara. Selanjutnya, DPR wajib merumuskan aturan baru terkait tata cara penetapan calon terpilih. ”Pertanyaannya di sini, dengan waktu saat ini apakah cukup,” katanya. Dia menambahkan, aturan penetapan suara terbanyak tersebut ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, suara terbanyak mampu meminimalkan potensi pemungutan ulang. Namun, aturan suara terbanyak juga berpotensi penggelembungan suara. ”Suara caleg yang tidak memenuhi syarat bisa jadi akan dijual kepada caleg lain,” ujarnya mengingatkan. (yun/bay/nw)
Selasa, Desember 23, 2008
Nomor 1 Tak Otomatis Lolos
MK Putuskan Caleg Pakai Suara TerbanyakJAKARTA - Kabar gembira bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menempati nomor urut atas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg pada Pemilu 2009 ditentukan melalui sistem suara terbanyak, bukan berdasar nomor urut. Dengan putusan itu, caleg yang menempati nomor buncit pun berkesempatan sama dengan mereka yang bertengger di urutan teratas.Putusan tersebut digedok setelah MK mengabulkan permintaan uji materiil pasal 214 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permohonan diajukan oleh caleg PDIP Muhammad Soleh dkk serta caleg Partai Demokrat Sutjipto. Mereka merasa dirugikan atas penentuan lolos tidaknya caleg menjadi anggota dewan berdasar nomor urut.Menurut MK, pasal 214 tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Karena itu, MK menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 bertentangan dengan UUD RI 1945,” ujar Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan kemarin. Selanjutnya, kata dia, MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahfud menyebutkan, dalil pemohon sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU No 10/2008 sangat beralasan, sehingga MK mengabulkan permohonan itu . “Jadi, memang harus menetapkan anggota legislatif berdasar suara terbanyak,” ujarnya. Dalam permohonannya, Soleh cs meminta agar pasal 55 ayat (2) dan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Inti pasal 214 menyatakan, caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih ditentukan berdasar calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 bilangan dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Jika calon yang memenuhi syarat melebihi jumlah kursi, kursi diberikan kepada calon dengan nomor urut kecil. “MK mempertimbangkan ketentuan pasal 214 yang menyatakan bahwa calon anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara di atas 30 persen dari BPP (bilangan pembagi pemilih) atau menempati nomor urut lebih kecil, bertentangan dengan makna substantif dan prinsip keadilan,” tegas Mahfud.Mantan anggota DPR itu menambahkan, jika pasal 214 diterapkan, kalau ada dua orang yang tidak memenuhi syarat 30 persen dari BPP, penentuan dilakukan menggunakan nomor urut terkecil. “Hal itu yang tidak adil. Calon yang suara rakyatnya paling banyak bisa dikalahkan oleh calon yang suaranya lebih kecil,” ungkapnya. Dia yakin, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan siap melaksanakan. ”Walau tanpa revisi undang-undang maupun pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, KPU beserta jajarannya dapat menetapkan calon terpilih berdasar putusan MK dalam perkara ini,” terang Mahfud. Sebelumnya, Soleh (caleg DPRD Jawa Timur untuk dapil I dari Partai PDIP dengan nomor urut 7) mengatakan, putusan mengajukan gugatan ke MK itu disebabkan efisiensi waktu mengingat masa pemilu yang makin dekat. Soleh juga yakin bisa memenangkan gugatan tersebut. Sebab, pemerintah sejak awal menyepakati penentuan caleg terpilih dengan mekanisme suara terbanyak. Bahkan, hal itu dilontarkan langsung oleh Presiden SBY.”Saya meminta pengujian pasal 55 dan 214 karena mengatur mengenai penetapan calon yang sama-sama memperoleh suara lebih dari 30 persen diputuskan berdasar nomor urut. Itu tidak adil. Misalnya, saya berada di nomor 7 mendapatkan 99 persen, tapi bisa kalah dengan calon nomor 1 yang hanya mendapatkan suara 30 persen lebih sedikit,” katanya. Sementara itu, meski MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu, satu hakim MK, yaitu Maria Farida, punya pendapat berbeda. Dia berbeda pendapat dengan hakim-hakim konstitusi lain saat memutuskan uji materiil Undang-Undang Pemilu. Maria tidak setuju bahwa pasal 214 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Maria, penetapan calon terpilih seperti diatur dalam pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 merupakan tindakan afirmatif dalam rangka memberikan peluang bagi keterpilihan calon perempuan. Karena itu, penetapan penggantian dengan suara terbanyak akan menimbulkan inkonsistensi terhadap tindakan afirmatif tersebut.”Dengan membatalkan pasal 214 huruf a sampai e, penetapan calon terpilih dilakukan berdasar siapa yang meraih suara terbanyak. Akibatnya, sistem zipper, yakni sistem di mana partai menempatkan minimal satu perempuan di antara tiga calon, menjadi tidak berguna,” katanya beralasan. Dikabulkannya gugatan UU Pemilu juga membawa angin segara bagi parpol yang mengajukan gugatan atas UU Pilpres. ”Kami berharap MK bisa bersikap bijak dan adil dalam memutuskan uji materi UU Pilpres ini,” ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di gedung MK kemarin. Dia juga mengatakan, jika memperhatikan materi gugatan, MK pasti mengabulkan. ”UU Pilpres bertentangan dengan UUD dan proses berdemokrasi,” tambahnya. Selain Hanura, parpol yang mengajukan gugatan UU Pilpres adalah Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). ”Gugatan ini merupakan bentuk perjuangan Partai Hanura untuk kepentingan bangsa agar tak terjebak dalam status quo,” tegasnya. Terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati menyatakan menerima hasil putusan MK tersebut. Sejak sebelum putusan ditetapkan, kata dia, KPU telah menyatakan akan melaksanakan apa pun putusan MK. ”Bagi KPU, ini sama sekali tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Andi. Meski begitu, dengan sistem suara terbanyak, KPU belum merumuskan bagaimana mekanisme penetapan suara tersebut. Satu pertanyaan yang muncul adalah apabila pemilih menandai nama (mencontreng) lambang partai, akan dikemanakan suara tersebut? ”Posisi seperti itu bukan wewenang kami. Kami akan konsultasi dulu kepada MK dan DPR,” jelasnya. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menambahkan, putusan MK itu praktis akan mengubah segala tata aturan penetapan calon terpilih. Dengan memilih suara terbanyak, otomatis aturan untuk menandai tanda gambar partai harus dihapus. ”Menandai partai menjadi tidak berlaku,” ujar Ray. Praktis, dengan suara terbanyak, DPR harus mengubah aturan yang ada. Yang pertama, DPR harus menetapkan aturan baru terkait tata cara pemungutan suara. Selanjutnya, DPR wajib merumuskan aturan baru terkait tata cara penetapan calon terpilih. ”Pertanyaannya di sini, dengan waktu saat ini apakah cukup,” katanya. Dia menambahkan, aturan penetapan suara terbanyak tersebut ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, suara terbanyak mampu meminimalkan potensi pemungutan ulang. Namun, aturan suara terbanyak juga berpotensi penggelembungan suara. ”Suara caleg yang tidak memenuhi syarat bisa jadi akan dijual kepada caleg lain,” ujarnya mengingatkan. (yun/bay/nw)
Rabu, Desember 17, 2008
Golput, Haram atau Halal?
SUNGGUH beralasan gagasan tersebut disampaikan. Hanya, benarkah usul itu merupakan jawaban terbaik?Niat baik tidak selalu berakibat baik pula. Indikator sederhananya, belum apa-apa, gagasan tersebut langsung mematik sikap kontra dari sejumlah kalangan. Tentu banyak yang sepaham bila dikatakan bahwa kiat menguatnya sikap golput masyarakat bukan karena mereka tidak lagi mencintai negerinya. Tapi, karena kian tegerusnya rasa kepercayaan rakyat kepada politikusnya. Rakyat mulai mengerti, para politikus yang berlaga pada umumnya adalah orang yang sedang mengadu nasib. Mereka mati-matian ingin menjadi kepala daerah atau anggota dewan karena ingin memperbaiki "taraf hidupnya". Rasanya, makin sulit mencari orang yang masuk dalam area politik yang didorong oleh semangat pengabdian. Semangat memberi darma bakti terbaiknya untuk rakyat. Fenomena tersebut sangat ketara pada penyusunan daftar calon legislatif (caleg) beberapa waktu lalu. Performa mereka yang berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai caleg tidak jauh berbeda dari mereka yang antre melamar pekerjaan sebagai PNS atau pegawai perusahaan swasta. Aroma yang kuat tercium, mereka mengajukan lamaran karena ingin mendapatkan penghasilan, bukan ingin mengabdi. Memang, melalui spanduk dan pamflet yang disebar, mereka menjanjikan pengabdian yang terbaik. Namun, track record mereka acap kali tidak memperkuat janji tersebut. Sebaliknya, mereka dikenal sebagai orang yang egois, ambisius, dan tidak memiliki kepedulian. Tentu, satu-dua ada yang memiliki track record menyakinkan. Tapi, itu jumlahnya tidak banyak alias langka. Mereka yang sudah menjadi anggota legislatif juga sering menunjukkan perilaku yang tidak sepatutnya. Saat mayoritas rakyat di negeri ini menjerit karena beban hidup yang kian berat, dengan enaknya mereka menaikkan gaji mereka sendiri. Mereka juga tidak malu membuat program kunjungan ke luar negeri yang kenyataannya lebih banyak berplesiran. Persoalan menjadi kian rumit karena perjalanan partai-partai yang lahir setelah reformasi 1998 juga banyak yang mengecewakan. Dalam hal ini, Partai Keadilan Sosial (PKS), dimana Hidayat Nur Wahid merupakan seorang tokoh pentingnya, juga ikut andil didalamnya. Semula, kehadiran PKS memang sangat memberi kesan berbeda. Namun, belakangan, ada indikasi kurang menggembirakan. Terutama ketika partai itu melalui iklan politik yang mereka tayangkan di sejumlah media beberapa waktu lalu, menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto mantan penguasa Orde Brau itu disejajarkan dengan Soekarno, KH Ahmad Dahlan, KH Hasyim Asy'ari, M.Natsir, Mohammad Hatta. Jenderal Soedirman, dan Bung Tomo yang kepahlawanannya memang diakui rakyat di negeri ini. Bersamaan dengan pemberian gelar tersebut, petinggi PKS memang menjelaskan bahwa langkah itu didorong oleh semangat rekonsiliasi. Namun, bernarkah hanya itu alasannya? Rasanya, kesan bahwa langkah tersebut diambil demi mengambil hati para pendukung Soeharto yang masih cukup banyak sulit kita pungkiri. Banyak pihak yang membaca bahwa langkah itu dimaksudkan agar pada Pemilu mendatang pendukung Soeharto mengalihkan pilihannya ke PKS. Maklum, partai ini sedang bekerja keras untuk mendapatkan suara 15%-20% pada Pemilu 2009 mendatang. Jika demikian, apa beda PKS dari partai yang lain? Demi mengejar target politik PKS "tega" mengesampingkan roh reformasi. Demi kepentingan politik, idealismepun tidak apa-apa dinomorduakan. Semua kenyataan tersebut tentu semakin menyulitkan rakyat untuk menjatuhkan pilihan. Karena itu, salahkan bila pada Pemilu mendatang mereka atau rakyat memutuskan untuk tidak memilih? Sikap memilih tentu lebih baik daripada tidak memilih. Namun, terlalu berlebihan bila mereka atau rakyat yang tidak memilih divonis melakukan tindakan "HARAM" dan otomatis akan menanggung beban dosa. Jiak mau fair, ancaman dosa itu lebih tepat diberikan kepada politikus yang selama ini mengkhianati konstituennya. Dalam arti, jika harus ada fatwa Haram, itu harus ditujukan kepada politikus yang mengabaikan rakyatnya. Mereka diharamkan memakan gaji rakyat diperoleh dari negara bila keputusan-keputusan yang diambil tidak berpihak kepada rakyat yang diwakili. Sebab, pada dasarnya, merekalah yang membuat sebuah pesta demokrasi menjadi tidak menarik untuk diikutu alias (Golput).
Selasa, Desember 16, 2008
Customer Value

Ramuan Kosmetika Tradisional "Ria Ayu"
Ramuan Kosmetika Tradisional
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
Pacarkoe nan apek
Minggu, Desember 14, 2008
Cerita Singkat

Sabtu, Desember 13, 2008
Mobile-Internet Tren Tahun 2009
Pembentukan Value Jadi Andalan
PALEMBANG
Pengalaman Hidup



